Dear Mitra yang Hebat

Untuk membantu supaya lebih mudah dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan, saat ini kami telah menambahkan fitur baru yaitu PAJAK KENDARAAN atau biasa disebut SAMOLNAS (Samsat Online Nasional). SAMOLNAS adalah layanan jaringan elektronik untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan. Selain itu, SAMOLNAS juga dapat melakukan pembayaran secara online untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Berikut ini panduan Pembayaran Pajak Kendaraaan (SAMOLNAS) :

1. Sebelum anda melakukan transaksi Pajak Kendaraan (SAMOLNAS) silakan download aplikasi SAMOLNAS terlebih dahulu.


2. Jika sudah melakukan install aplikasi, akan muncul tampilan sebagai berikut.


3. Silakan klik mulai, kemudian pilih fitur pendaftaran.



4. Jika muncul tampilan berikut, silakan pilih "setuju".


5. Silahkan isi data sesuai dengan identitas pemilik kemudian pilih "lanjutkan".

6. Maka akan muncul tampilan berikut. Silakan pilih "setuju".


7. Silahkan pilih "Salin Kode".



8. Login ke loket PPOB Nusantara

9. Pilih menu transaksi SAMOLNAS

10. Kemudian paste kode billing pada kolom kode bayar dan isikan NIK sesuai dengan STNK. Klik Inquiry.


11. Pastikan data inquiry tagihan sesuai dengan yang tertera di aplikasi SAMOLNAS, Lalu silahkan klik "Bayar".



12. Jika pembayaran berhasil struk akan tercetak

13. Cek kembali aplikasi SAMOLNAS,lalu pilih menu info proses untuk melihat status pembayaran


SOP PENGIRIMAN TBPKP DAN STIKER PENGESAHAN STNK

 

  1. Petugas samsat menggabungkan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dengan stiker pengesahan STNK
  2. Jasa pengiriman mengambil TBPKP dan stiker pengesahan STNK di samsat.
  3. Petugas jasa pengiriman mengirimkan TBPKP dan stiker STNK kepada WPKB (Wajib Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai alamat yang tertera di STNK
  4. Petugas jasa pengiriman melaporkan jumlah dan status pengiriman disertai dengan bukti tanda terima
  5. Dalam hal WPKB tidak menerima TBPKP dan stiker pengesahan STNK melalui jasa pengiriman dalam jangka waktu 30 hari maka WPKB wajib dating ke samsat asal kendaraan terdekat untuk mendapatkan TBPKP dan stiker pengesahan STNK.
  6. WPKB sesuai dengan ketentuan point 5 diatas wajib membawa:
  7. Identitas diri yang sah;
  8. Foto kopi identitas diri;
  9. STNK asli;
  10. Foto kopi STNK;
  11. Struk bukti pembayaran;
  12. Dalam hal data WPKB tidak sesuai dengan data STNK maka petugas samsat wajib memblokir STNK untuk melakukan penyesuaian data STNK.

Terimakasih dan selamat bertransaksi :)