Setelah login, klik menu BPJS TENAGA KERJA. 



Dalam fitur ini, ada 3 poin : Pendaftaran, Pembayaran, dan Cetak Ulang. (Catatan : Pembayaran BPJS-TK berlaku untuk sektor Bukan Penerima Upah).



Isikan Nomor KTP peserta BPJSTK. Secara otomatis, setelah isi nomor KTP dan tekan ENTER akan melakukan inquiry data, jika belum terdaftar akan muncul pesan untuk mendaftar.



Proses Pendaftaran :


Di awal, isikan data NO KTP-EL, nama lengkap, tanggal lahir, dan no HP lalu klik Daftar. *tanggal lahir bisa ditulis manual dengan format dd-mm-yyyy.



Selanjutnya, akan ada sms verifikasi dari BPJSTK untuk pengisian form selanjutnya.


Untuk kolom no KTP-el hingga data domisili akan terisi secara otomatis menyesuaikan data KTP-el yang terdaftar. *Untuk tanggal berakhir KTP harap diisi.


Isikan email dan pilih jenis program yang akan diikuti, 2 program yang harus disertakan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


Pilih periode program (tersedia pilihan 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan), akan berpengaruh pada perhitungan iuran.


Isikan jumlah penghasilan tiap bulan dan lokasi pekerjaan. Untuk mengecek perhitungan iuran, klik Hitung Iuran.


Isikan jam kerja dan kode notifikasi yang dikirim ke no HP yang telah diisikan.


Di bagian bawah, pilih lokasi kantor BPJSTK. Selanjutnya klik Daftar.

 

Proses Pembayaran :








Lakukan inquiry No KTP-el. Jika pernah melakukan pembayaran, akan muncul menu cetak ulang untuk periode pembayaran paling akhir. Jika akan melakukan pembayaran, klik Pembayaran.



Jika ada yang perlu diubah saat data muncul silahkan pilih Ubah Data Iuran Lanjutan

Cek data yang muncul, dan pilih jangka periode yang akan dibayarkan. Klik Hitung Iuran.



Jika data sudah OK, klik Kirim. Selanjutnya klik Bayar.


 

Proses Cetak Ulang :

Jika transaksi berhasil, otomatis akan menampilkan data pembayaran untuk dicetak.


Jika ingin cetak ulang, lakukan inquiry No KTP-el seperti di atas. Pilih menu Cetak Ulang.



Setelah muncul data, silahkan lakukan cetak ulang (printer atau pdf).